
1. Keanggotaan Organisasi Persatuan Istri Karyawan Angkasa Pura I terdiri dari :
a. Anggota Biasa / Otomatis ;
b. Anggota Sukarela.
2. Anggota Biasa / Otomatis adalah Istri Direksi PT (PERSERO) Angkasa Pura I
dan Istri Karyawan PT (PERSERO) Angkasa Pura I . Sedangkan Istri Pensiunan /
Warakawuri Karyawan PT (PERSERO) Angkasa Pura I disebut sebagai Anggota
Sukarela .
Kewajiban Anggota organisasi
Para anggota Organisasi Persatuan Istri Karyawan Angkasa Pura I memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan, memelihara dan meningkatkan nama baik, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi Persatuan Istri Karyawan Angkasa Pura I, serta membayar iuran anggota setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar